“Menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini (Rizky Nazar), memesan atau membeli narkotika tersebut dari seseorang yang nama panggilannya Ipang,” kata pihak Polres, Jakarta Selatan.
Selain itu, pengedar sekaligus penjual narkoba yang dibeli oleh Rizky Nazar tersebut hingga saat ini masih dalam proses pencarian dan ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.
“Ini masih dalam pencarian, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” Kata pihak Polres, Jakarta Selatan kembali menjelaskan.
Baca Juga: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Berikut Profil Mantan Pacar Gaga Muhammad
Kemudian, terkait dengan pengakuan Rizky Nazar terhadap pihak Polres, jakarta Selatan, dia mengaku bahwa narkoba jenis ganja tersebut, dikonsumsi hanya untuk diri sendiri.
Alasan Rizky Nazar mengkonsumsi narkoba tersebut adalah untuk membantunya agar mudah untuk tidur, karena menurut pengakuan Rizky Nazar, dirinya sering mengalami kesulitan untuk tidur.
“Kemudian menurut pemeriksaan dan pengakuan yang bersangkutan (Rizky Nazar) adalah untuk dikonsumsi sendiri,” ujar pihak Polres, Jakarta Selatan lagi.
“Alasannya adalah untuk membantu yang bersangkutan (Rizky Nazar) mudah untuk tidur. Karena yang bersangkutan (Rizky Nazar) mengalami kesulitan untuk tidur,” jelasnya lagi kemudian.
Terkait pasal yang ditetapkan kepada Rizky Nazar adalah, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.