Zona Kaltara - Akibat perilakunya yang tertangkap kamera merokok di dalam ruangan, D.O EXO akhirnya dikenakan denda.
Pada bulan Agustus lalu, EXO membagikan video di saluran YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi mereka untuk 'Cream Soda' di 'Music Core' MBC.
Namun tak disangka,di dalam video tersebut, D.O. diduga terlihat menghisap rokok elektronik di ruang tunggu dalam ruangan MBC.
Baca Juga: Anggota BB GIRLS, Yujeong dan Aktor Lee Kyu Han Dikabarkan Resmi Berkencan
Akibatnya, seorang netizen mengajukan keluhan ke Puskesmas Mapo terkait perilaku merokok di dalam ruangan yang dilakukan oleh D.O.
Menanggapi hal tersebut, Puskesmas menanggapinya dengan menyatakan bahwa D.O. telah melanggar peraturan yang ditetapkan.
“Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih seluruhnya merupakan bangunan yang bebas asap rokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar Rp 1,1 juta).” Tulis Puskesmas Mapo seperti yang dikutip Zonakaltara.com dari Soompi.
Baca Juga: Bintang Drakor ‘Moving’ Kim Do Hoon dan Chae Won Bin akan Membintangi Drama Pendek Komedi Romantis
Selain itu, Puskesmas Mapo juga menegaskan bahwa merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran juga sama saja merupakan pelanggaran.