SIM C Dibagi 3 Golongan, Berikut Aturan dan Syarat Pembuatan SIM Baru serta Harganya

- 8 September 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /ntmcpolri.info/

Zona Kaltara - Aturan pemerintah terkait pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru yang tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, mulai diberlakukan penyesuaiannya bulan ini.

Ada beberapa golongan SIM baru yang perlu diketahui aturan dan cara calon pemohon dalam pembuatannya. Diantaranya SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan.

Tiga golongan SIM C baru yang dimaksud adalah SIM C, SIM C I dan SIM C II, dimana pengendara sepeda motor bisa menyesuaikan dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga: Rilis Teaser MV 'LALISA' Lisa BLACKPINK Tampil Kece Paripurna

Berdasarkan aturan tersebut, ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor SIM C maksimal 250 cc, CI untuk 250-500 cc, sedangkan CII bagi 500 cc ke atas.

Sedangkan secara umum aturan Perpol Nomor 5 tahun 2021, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan, bahwa SIM digolongkan menjadi beberapa jenis. Diantaranya SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Kaltara dan Kaltim Masih Level 4 di Luar Jawa-Bali

Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.

SIM C diperuntukan bagi pengendara sepeda motor (roda dua). Dan terakhir adalah SIM D yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x