Zona Kaltara - Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dalam menindak tegas sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di respon jajaran dan anggotanya.
Tidak menunggu waktu lama, Unit Reskrimsus Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan di salah satu ruko yang diduga dijadikan tempat sindikat pinjol ilegal, pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Penggerebekan tersebut berdasarkan atas laporan dari masyarakat, yang diantaranya merasa terancam atas perbuatan para sindikat pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Kian Meresahkan, Kapolri : Diperlukan Langkah Penanganan Khusus
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan, usai penggerebekan ruko yang dijadikan sindikat pinjol itu merupakan hasil penyeledikan usai adanya laporan masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki Haryadi dilansir zonakaltara.com dari PMJ News Kamis, 14 Oktober 2021.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Pinjol tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Petugas pun, sebelumnya telah melakukan pengecekan dan akhirnya dinyatakan bahwa sindikat pinjol tersebut ilegal.