Penagih Pinjol Ilegal Sebar Konten Porno, Polisi : Bisa Dikenakan UU Pornografi

- 14 Oktober 2021, 21:20 WIB
Polisi saat melakukan penggerebekan di tempat sindikat pinjaman online.
Polisi saat melakukan penggerebekan di tempat sindikat pinjaman online. /Dok. PMJ News/

Zona Kaltara - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah satu tempat sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Alhasil, petugas mengamankan sebanyak 32 karyawan dari perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digrebek tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para karyawan yang diamankan bertugas untuk menagih hutang kepada para peminjam.

Baca Juga: Instruksi Kapolri Langsung di Respon Cepat, Polisi Gerebek Tempat Sindikat Pinjol Ilegal

"Ada dua jenis penagihan yang dilakukan, ada yang langsung dengan pengancaman dan kedua melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon," kata Yusri Yunus seperti dilansir zonakaltara.com dalam konferensi pers Kamis, 14 Oktober 2021.

"Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban," jelasnya.

Lanjut, dikatakan Yusri Yunus, pihaknya masih akan mendalami kasus perusahaan pinjol ilegal tersebut.

Adapun sebanyak 32 karyawan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x