Peredaran Narkoba Antar Provinsi Digagalkan Polres Tarakan, 18 Bal Sabu dan 2 Pelaku Diamankan

- 29 Maret 2022, 16:54 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, saat rilis pengungkapan kasus peredaran 18 bal sabu antar provinsi, di Mapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, saat rilis pengungkapan kasus peredaran 18 bal sabu antar provinsi, di Mapolres Tarakan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antar provinsi.

Sabu sebanyak 18 Bal atau setara dengan 1 Kg ini, akan di kirim melalui Pelabuhan Malundung, Tarakan menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan, dengan menggunakan Kapal Pelni Lambelu.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba antar provinsi jenis sabu ini, berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V Brawijaya Berkomitmen Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasat Resnakoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni, mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyidikan ke lokasi.

"Pada Rabu, 9 Maret 2022 sekira pukul 00.10.WITA personil Opsnal Sat narkoba mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu ke Pare-pare Sulawesi Selatan melalui kapal Pelni Lambelu," ungkap Taufik, saat pers rilis di Mapolres Tarakan, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Piala Dunia Qatar 2022 Segera Bergulir, Ini Negara yang Memiliki Potensi Juara, Ada Jagoanmu?

Lanjut lagi, Taufik mengatakan, di lokasi personil menemukan sebuah mobil pick-up yang dicurigai membawa sabu tersebut.

"Kemudian anggota kami memeriksa mobil pick-up yang diduga membawa sabu, dan benar di dalam mobil ditemukan kotak besar (styrofoam) yang berisi sabu sebanyak 18 bungkus plastik bening di bawah tumpukan ikan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x