Zona Kaltara - Kasus anak pejabat pajak (MDS) aniaya putra pengurus GP Ansor (D) hingga kondisinya koma, terus bergulir.
Polres Metro Jakarta Selatan bahkan telah menetapkan tersangka baru atau tersangka kedua dalam insiden penganiayaan tersebut.
Setelah sebelumnya pelaku penganiayaan, yakni MDS ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan tersangka kedua berinisial SL (19).
SL tak lain adalah teman tersangka MDS yang diduga mengetahui secara pasti insiden penganiayaan tersebut.
Polres Jakarta Selatan pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka kedua SL.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan SL tersebut berdasarkan dua alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka SL melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Imbas Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya MDS, Rafael Alun Dicopot dari Jabatannya di Dirjen Pajak