Zona Kaltara - Proses hukum kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang menjerat eks pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Tarakan berinisial IS terus bergulir.
Pada proses tahap dua yang dilakukan pada Jum'at, 3 Maret 2023, IS dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Polda Kaltara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Setelah itu, IS beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Baca Juga: Nasib Rafael Alun Kian Terpuruk, PPATK Temukan Indikasi TPPU pada Rekening Ayah Pelaku Penganiayaan
"Hari ini sudah dilakukan proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kaltara kepada JPU di Kejari Tarakan," kata Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gusti Agung Ari Kesuma.
"Selanjutnya kami melakukan penahanan selama 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 22 Maret 2023. Sebelum 20 hari ini segera kami akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," lanjutnya.