FAKTA! 2 Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi Tersangka Kosmetik Ilegal, ini Skincare Gagal Edar

- 8 Maret 2023, 15:19 WIB
Dua Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi tersangka kasus kosmetik ilegal.
Dua Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara jadi tersangka kasus kosmetik ilegal. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal, dua orang Kepala Kantor PT Pos di Kalimantan Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Tarakan.

Dua orang tersangka dari PT Pos Indonesia tersebut masing-masing, Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk berinisial CH (52) dan Kepala Kantor Pos Tarakan berinisial TB (32) yang belum lama ini menjabat di Bumi Paguntaka.

Adapun fakta yang menjadikan dua orang Kepala Kantor PT Pos Indonesia di Kaltara ini dijadikan tersangka, yakni diduga terlibat pada proses pengiriman barang (kosmetik ilegal) melalui jasa pengiriman PT Pos.

Baca Juga: Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal Digagalkan Polres Tarakan, Dua Oknum Kepala Kantor Pos jadi Tersangka

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, berdasar hasil pemeriksaan, kedua tersangka oknum pegawai Kantor Pos ini terlibat pada saat proses pengiriman.

"Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni tersangka CH bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos, bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," ungkap Kapolres.

"Barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh Kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan, yakni tersangka TB. Bahkan TB juga mengizinkan masuknya kosmetik Tanpa Izin Edar," sambungnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x