Gerebek Sarang Judi, 7 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

- 31 Mei 2023, 19:33 WIB
Gerebek Sarang Judi, 7 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Tarakan.
Gerebek Sarang Judi, 7 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Satreskrim Polres Tarakan. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Sebuah tempat yang dijadikan sarang perjudian di kawasan Jalan Aki Balak, RT 20 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Utara, akhirnya digerebek Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.

Penggerebekan yang membuat panik para pelaku judi jenis Pekyu ini dilakukan petugas Satreskrim Polres Tarakan, pada Senin, 29 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WITA malam.

Dari hasil penggerebekan kali ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pelaku, yang merupakan pemain dan pengocok kartu.

Baca Juga: Menang Flash Sale Rp1 Shopee, Kelima Pemenang Resmi Terima Mobil Agya Seharga Rp1

Ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian, masing-masing UT (42) sebagai pengocok kartu, TP (46), HR (32), NN (34), AB (63), HR (68) serta seorang lainnya sebagai pemain, dihadirkan saat di gelar pers rilis di Ruang Data, Mapolres Tarakan, pada Rabu, 31 Mei 2023 siang.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan terhadap lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah kembali memberitahukan kepada saya terkait apa yang terjadi di TKP (tempat perjudian)," kata Ronaldo Maradona.

"Kami menerima informasi ini sekitar seminggu yang lalu. Kemudian kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata pada 29 Mei anggota kami yang sudah kami tugaskan masuk ke lapangan hingga akhirnya bisa mengungkap tindak pidana ini," sambungnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tarakan Kampanye Keselamatan Berlalulintas dan Sosialisasi Tilang Manual

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x