Kabar Bahagia Untuk PNS, Jokowi Beri Tambahan Tunjangan Fungsional Hingga Rp1,87 Juta

12 Mei 2022, 13:53 WIB
Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi). /BPMI Setpres/

Zona Kaltara - Kabar bahagia untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai pejabat fungsional karena akan ada tambahan tunjangan PNS fungsional.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru menerbitkan 6 Perpres (Peraturan Presiden) tentang tambahan tunjangan PNS fungsional.

Dalam perpres itu disebutkan, tunjangan PNS fungsional pemerintahan akan diberikan dengan nominal yang terendah Rp 540 ribu dan tertinggi sebesar Rp 1,87 juta sesuai dengan beban kerja masing-masing.

Baca Juga: Kapan Pencairan BPNT Mei 2022? Berikut Infonya, Cek Daftar Penerima Bansos Online di Link Ini

Dalam Perpres 69 tahun 2022 yang diterbitkan oleh Jokowi mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional penata kependudukan dan keluarga berencana.

Tunjangan itu akan diberikan kepada para PNS fungsional setiap bulannya. Adapun sumbernya, untuk pegawai pemerintah pusat di ambil dari APBN, sementara untuk abdi negara yang mengabdi di daerah sumbernya adalah APBD.

Adapun beberapa tunjangan PNS fungsional yang telah di atur dalam beberapa Perpres yang baru dirilis pemerintah pusat antara lain Perpres nomor 70 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional analis sumber daya manusia aparatur. Perpres nomor 72 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Baca Juga: PKH Kembali Cair Mei 2022, Cek Penerima BLT Hingga Rp6 Juta Di cekbansos.kemensos.go.id

Kedua Perpres itu juga memiliki tunjangan yang sama dengan Perpres nomor 69 tahun 2022. Yakni terendah Rp 540 ribu dan tertinggi Rp 1,87 juta.

Sementara untuk Perpres Nomor 71 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata sumber daya manusia aparatur. Besaran tunjangan yang diberikan tiap bulannya mulai dari Rp 360 ribu dan tertinggi Rp 850 ribu.

Sedangkan Perpres nomor 79 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak akan diberikan sebesar Rp 540 ribu dan yang paling tinggi sebesar Rp 1,38 juta.

Baca Juga: GERAM! Haji Faisal Pertanyakan Uang Asuransi Vanessa ke Doddy Sudrajat: Kemana Duitnya ? Hak Gala Cucu Saya

Untuk Perpres yang terakhir adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2022. Pemberian tunjangan PNS fungsional diberikan kepada asisten penyuluh pajak. Besaran yang diberikan adalah Rp 360 ribu dan tertinggi Rp 960 ribu.

Demikian informasi 6 Perpres yang diterbitkan oleh Jokowi pada 9 Mei 2022 tentang tunjangan PNS fungsional.***

Editor: Jubaedah

Sumber: JDIH Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler