Zona Kaltara - Pasca pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan terkait larangan sementara untuk ekspor batu bara, ternyata mengundang berbagai reaksi.
Larangan ekspor sementara batu bara disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.
Larangan tersebut ditetapkan Jokowi, sebagai langkah alternatif pemenuhan batu bara untuk pembangkit listrik.
Baca Juga: Mulai Dari Kehidupan Hingga Kisah Cinta, Beginilah Ramalan Zodiak Pices, 9 Januari 2022
Pasalnya, jika pasokan batu bara dalam negeri kurang, maka akan berdampak pada 10 juta pelanggan PT PLN (persero) di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Lirik Lagu Rizky Febian - Ragu
Atas kebijakan ini, dua negara besar di Asia, yakni Jepang dan Korea Selatan bereaksi hingga meminta larangan ekspor batu bara oleh Jokowi dicabut.
Sebelumnya Korea Selatan sempat tak merasa keberatan Indonesia menghentikan ekspor batu bara karena memiliki stok cukup dan masih bisa mengimpor dari negara lain seperti Australia.