Sementara untuk Perpres Nomor 71 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata sumber daya manusia aparatur. Besaran tunjangan yang diberikan tiap bulannya mulai dari Rp 360 ribu dan tertinggi Rp 850 ribu.
Sedangkan Perpres nomor 79 tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional penyuluh pajak akan diberikan sebesar Rp 540 ribu dan yang paling tinggi sebesar Rp 1,38 juta.
Untuk Perpres yang terakhir adalah Perpres Nomor 80 Tahun 2022. Pemberian tunjangan PNS fungsional diberikan kepada asisten penyuluh pajak. Besaran yang diberikan adalah Rp 360 ribu dan tertinggi Rp 960 ribu.
Demikian informasi 6 Perpres yang diterbitkan oleh Jokowi pada 9 Mei 2022 tentang tunjangan PNS fungsional.***