Zona Kaltara - Masa pandemi covid-19 menjadi alasan terbesar pembatalan pelaksanaan jemaah haji ke tanah suci Makkah Tahun 2021. Keputusan ini telah diresmikan melalui keputusan menteri agama RI nomor 660 tahun 2021. Keputusan yang telah di tetapkan telah melalui proses pertimbangan yang cukup panjang.
Baca Juga: Wilayah PPKM Level 1-3 Pembelajaran Tatap Muka Telah Berjalan. Ini Aturannya
Hal ini dikarenakan peningkatan kasus covid-19 yang semakin hari semakin meningkat. Apa lagi saat ini jemaah haji menjadi tanggung jawab negara masing-masing.
Walaupun dari para jemaah banyak yang telah mengatakan siap secara rohani dan jasmani. Namun hal ini tidak bisa menjadi jaminan yang kuat untuk memberangkatkan para jemaah.
Baca Juga: Tomat Dapat Membuat Kulit Sehat dan Terhindar Dari Kanker, Ini Ulasannya
Keputusan ini diterapkan oleh seluruh kantor kementerian agama daerah, salah satunya kota tarakan. sekitar 152 jemaah haji yang batal untuk diberangkatkan. Jumlah jemaah ini dikumulatifkan dari jumlah jemaah yang gagal berangkat pada tahun 2020.
Baca Juga: Peduli Warga Terdampak Covid-19, Polres Malinau Salurkan Bantuan
“Pada tahun ini jemaah haji dibatalkan. Walaupun jemaah haji Kota Tarakan telah dipersiapkan secara rohani dan jasmani. Namun dikarenakan mengikuti aturan dan keputusan pusat, maka secara otomatis kementerian agama kota tarakan mengikuti aturan tersebut” ungkap H. Muhammad Aslam,SE., Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, kepada Zona Kaltara.