Zona Kaltara - Merasa Dicemarkan nama baiknya oleh seorang wartawan, salah seorang anggota Kepolisian di Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial HSB melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres Tarakan.
Kuasa hukum HSB, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum, dan rekan langsung melayangkan surat pengaduan atau laporan perihal dugaan pencemaran nama baik, yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan, Sabtu, 5 Maret 2022 siang.
"Kedatangan kami ke sini ke Polres Tarakan dalam rangka laporan pengaduan, atas pencemaran nama baik kepada klien kami," kata Syafruddin kepada awak media.
Bahkan informasi mengenai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan HSB sudah tersebar di media sosial.
"Karena pencemaran tersebut bagaimana kita lihat di media sosial adanya laporan ke Mabes adanya terjadi penganiayaan, padahal berdasarkan laporan dari klien kami tidak begitu faktanya dan begitu merugikan karena seakan-akan terjadi penyiksaan dan lain sebagainya," ucapnya lagi.
Baca Juga: Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Mengaku Kapok dan Trauma dengan Dunia Politik
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi membenarkan, pihaknya telah menerima surat pengaduan atau laporan atas pencemaran nama baik dari kuasa hukum pelapor (HSB).
"Sekira pukul 13.00 WITA kami menerima surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik pelapor yang mana sempat viral di media sosial," kata Muhammad Aldi.