Zona Kaltara - Dua orang pegawai jasa ekspedisi JNE ditangkap personil Polairud Polda Kaltara setelah diduga terlibat dalam penyelundup kosmetik ilegal.
Dua pegawai JNE tersebut masing-masing AGH pegawai JNE Tarakan serta R pegawai Sub Agen JNE Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kedua pegawai JNE pun kini dijadikan tersangka dengan barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 300 Kg.
Baca Juga: Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Bunyu Kaltara, 5 Orang Hilang
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengungkapkan, terbongkarnya kasus dugaan penyelundupan kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat.
"Pada Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 12.00 WITA anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang berupa kosmetik Ilegal dari Sebatik tujuan Tarakan dengan menggunakan speedboat yang akan sandar di pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan," kata Bambang, saat pers rilis di Mako Polairud Polda Kaltara, pada Senin, 13 Maret 2023 pagi.