Zona Kaltara - Kepolisian Resort (Polres) Tarakan membongkar dan melakukan tindakan tegas atas dugaan aktifitas illegal logging di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Selasa, 28 Maret 2023 pagi.
Tindakan yang dilakukan tersebut atas perintah Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang berawal dari adanya aduan masyarakat bahwa kerap terjadi bongkar muat kayu tepatnya di jalan Rukun RT 29 Karang Anyar Pantai.
Kemudian Kapolda Kaltara memerintahkan Kapolres Tarakan untuk menurunkan personel dan mendatangi Lokasi yang dimaksud.
Di lokasi, polisi berhasil menemukan sedikitnya 18 kubik kayu diduga hasil illegal logging. Namun tidak ditemukan pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU M. Khomaini melalui Kanit Tipidter, IPDA Muhammad Farhan menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengetahui terlebih dulu informasi terkait dugaan illegal logging ini.
Tepatnya pada Senin, 27 Maret 2023 malam, pihaknya menerima informasi tersebut, dan langsung menuju lokasi. Akan tetapi saat itu tidak ditemukan aktifitas apapun.