“Tadi pagi ada laporan lagi dari Pak Wahyu. Langsung kami ke TKP bersama Shabara dan Tipidter. Karena perintah langsung dari Pak Kapolres dan sudah kita tindak lanjut," jelasnya.
Farhan juga mengungkapkan, akan memeriksa saksi dan juga pelapor sendiri terkait pengembangan penyelidikan.
Diduga kayu hasil ilegal logging tersebut berkisar 18 kubik. Saat ini kayu-kayu itu dalam upaya pengumpulan sebagai barang bukti.
"Adapun kayu jenis Meranti itu diduga kuat berasal dari Pulau Sekatak yang sengaja dikirimkan ke Tarakan. Kami masih enggan menduga-duga pemilik usaha kayu tersebut,” ungkap Farhan.
Baca Juga: Puluhan Koli Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Gagal Diselundupkan, Polsek KSKP Tarakan Amankan Pelaku
Lebih lanjut Farhan menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman melalui bukti-bukti digital.
“Kita masih upaya untuk pengumpulan kayu-kayu karena kan menghalangi alur nelayan juga kalau begini. Untuk hasil penambangan di Tarakan masih minim jadi dugaannya dari luar apalagi pakai jalur air,” jelasnya.***