Zona Kaltara - Personel KP. SBU XXXIV-2003 Ditpolairud Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) melakukan pengamanan pemulangan pekerja migran Indonesia.
Sebelumnya para pekerja migran tersebut di deportasi oleh pemerintah Malaysia.
Seluruh pekerja migran dipulangkan dengan menggunakan jalur perairan Tawau, Sabah, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Pemulangan para pekerja dilakukan dengan menggunakan armada laut speedboat.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Puluhan Rumah di Selumit Pantai Tarakan
Jumlah pekerja migran yang dipulangkan atau di deportasi pihak pemerintah Malaysia sebanyak 167 orang.
Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan,.S.I.K., M.H., selaku penanggung jawab Satgas TPPO mengatakan, pekerja migran dipulangkan karena tidak memiliki ijin resmi masuk ke Malaysia.
“Penyebab Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia karna tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah," kata Bambang Wiriawan.
"Selain itu, dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay dan tidak memiliki izin kerja lainnya," lanjutnya.