Zona Kaltara – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (Korupsi) dan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 25 September 2021.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin yang diduga jadi tersangka suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dilakukan penjemputan paksa oleh KPK.
Bahkan saat proses penjemputan, Azis Syamsuddin yang mengaku sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) Covid-19, langsung dijemput, diborgol, dan mengenakan rompi berwarna oranye.
Dan saat ini, KPK telah menetapkan status Wakil Ketua DPR RI ini menjadi tersangka dari kasus maling uang rakyat tersebut.
Dibalik kasusnya yang sedang mencuat saat ini, ternyata Azis Syamsuddin memiliki harta kekayaan yang nilainya sangat fantastis.
Dikutip zonakaltara.com dari Pikiran-Rakyat.com 26 September 2021 berdasarkan situs laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kekayaan yang dimiliki Azis Syamsuddin mencapai dari Rp100.321.069.365.
Baca Juga: UPDATE Pencarian Bocah Hilang di Sungai Sangatta, Tim SAR Temukan Buaya di Sekitar Lokasi