Zona Kaltara - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
PPKM Level 3 ini dikeluarkan pemerintah guna menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Baca Juga: Viral! Video Penganiayaan Anak di Panti Asuhan Malang, Warganet: Jangan Berhenti di Kata 'MAAF'
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian bunyi kutipan Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu, 24 November 2021.
Baca Juga: Peringati Hari Guru 25 November, ini Kado yang Layak Diberikan untuk Guru Kamu
Adapun aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan jalannya ibadah adalah sebagai berikut:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Baca Juga: NIK KTP ini Tidak Bisa Peroleh BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair hingga 15 Desember 2021