Zona Kaltara - Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang menghina masyarakat Kalimantan.
Sedianya, Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian.
Diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi berdasar atas banyaknya laporan yang masuk kepada pihak kepolisian, terkait ucapannya 'Tempat Jin Buang Anaknya' yang diduga menyinggung masyarakat Kalimantan.
Menurut jadwal, Edy Mulyadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 28 Januari 2022.
Sebagai pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan, alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena menganggap pemanggilan tidak sesuai dengan prosedur.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP," kata Herman, seperti dilansir zonakaltara.com dari PikiranRakyat.com Jumat, 28 Januari 2022.
Lanjut lagi Herman mengatakan, sesuai dengan aturan pemanggilan dapat dilakukan setelah tiga hari usai menerima surat pemanggilan.