Tidak Penuhi Panggilan Polisi Edy Mulyadi Batal Diperiksa atas Dugaan Ujaran Kebencian, ini Alasan Pengacara

- 28 Januari 2022, 14:59 WIB
Edy Mulyadi tidak penuhi panggilan polisi, ini alasan pengacaranya
Edy Mulyadi tidak penuhi panggilan polisi, ini alasan pengacaranya /Tangkap layar Twitter/@YRadianto//

Zona Kaltara - Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang menghina masyarakat Kalimantan.

Sedianya, Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian.

Diketahui sebelumnya, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi berdasar atas banyaknya laporan yang masuk kepada pihak kepolisian, terkait ucapannya 'Tempat Jin Buang Anaknya' yang diduga menyinggung masyarakat Kalimantan.

Menurut jadwal, Edy Mulyadi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Wanita Dayak ini Akan Kawal Kasus Edy Mulyadi 'Tempat Jin Buang Anaknya' hingga Tuntas, Siapa Perempuan itu?

Sebagai pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan, alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena menganggap pemanggilan tidak sesuai dengan prosedur.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP," kata Herman, seperti dilansir zonakaltara.com dari PikiranRakyat.com Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ucap 'Tempat Jin Buang Anaknya' dan 'Macan Mengeong' Perkaranya Naik Status, ini Penjelasan Polri

Lanjut lagi Herman mengatakan, sesuai dengan aturan pemanggilan dapat dilakukan setelah tiga hari usai menerima surat pemanggilan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PikiranRakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x