MUI Izinkan Sholat Tanpa Menggunakan Masker, Namun Masyarakat Harus Memenuhi Syarat

- 19 Mei 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi orang sholat di masjid
Ilustrasi orang sholat di masjid /Unsplash Rumman amin/

Zona Kaltara - MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengizinkan masyarakat sholat berjemaah di masjid dan musala tanpa mengenakan masker asalkan kondisi tubuhnya sehat.

Kebijakan itu diambil MUI seiring dengan pelonggaran aturan mengenakan masker yang diumumkan Presiden Jokowi (Joko Widodo).

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” tutur Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, dikutip zonakaltara.com dari Antara.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

Kendati demikian, Asrorun mengimbau agar masyarakat tetap menyesuaikan diri ketika berada di ruang publik. Protokol kesehatan tetap perlu diterapkan ketika berada di ruangan yang dipadati orang.

Asrorun Niam mengingatkan masyarakat bahwa wabah Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

“Jika mengetahui diri dalam kondisi kurang sehat, sebaiknya beristirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih baik sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti di Korea baru-baru ini,” katanya.

Baca Juga: Sering Batuk! Lakukan Hal Ini Untuk Meredahkan Dalam Waktu 5 Menit

Dia berharap agar karpet-karpet di masjid atau musala yang sebelumnya dilipat untuk mencegah penularan Covid-19, bisa digelar lagi saat ini.

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x