Kemenag Tetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M, Kalimantan Utara Paling Sedikit, ini rinciannya

- 26 Februari 2023, 16:23 WIB
ILUSTRASI, pelaksanaan ibadah haji.
ILUSTRASI, pelaksanaan ibadah haji. /Kemenag RI/

Zona Kaltara - Kementerian Agama (Kemenag) telah tetapkan rincian kuota haji Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M.

Penetapan kuota haji Indonesia untuk setiap wilayah atau provinsi tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Keputusan Menteri Agama (KMA).

Adapun berdasarkan KMA Nomor 189 tahun 2003 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M yang ditandatangani pada 13 Februari 2023 lalu, ditetapkan bahwa kuota haji tahun ini berjumlah 221.000.

Baca Juga: Masalah Lahan Segera Dituntaskan, Bandara Juwata Tunggu Audit Tim APIP

Total jumlah kuota haji tersebut terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 203.320 dan kuota haji khusus sebanyak 17.680.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, pada Kamis, 23 Februari 2023.

Baca Juga: Setelah Menetapkan Dua Tersangka, Polisi Rilis Nama Baru pada Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Adapun rincian kuota haji reguler yang berjumlah 203.320 terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Untuk kuota petugas haji, Kemenag menetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang (kloter).

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x