Zona Kaltara - Calon jemaah haji bisa cek segera daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji 2023. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis seluruh data namanya.
Daftar nama calon jemaah haji yang dapat melunasi biaya haji 2023 telah ditetapkan oleh Kemenag melalui Surat Edaran dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam Surat Edaran tersebut tertuang mengenai Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat di Kalimantan Utara, 3 Ramadan 1444 H pada Sabtu 25 Maret 2023
Selain itu, pada Surat Edaran tersebut sekaligus memuat seluruh data jemaah haji di setiap provinsi di Indonesia sebanyak 201.063 jemaah.
Adapun kriteria jemaah haji yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.