THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal ini, Perusahaan Telat Bayar Kena Denda

- 25 Maret 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal ini, Perusahaan Telat Bayar Kena Denda
Ilustrasi - THR Lebaran 2023 Harus Cair Sebelum Tanggal ini, Perusahaan Telat Bayar Kena Denda /Pikiran Rakyat /

Zona Kaltara - Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran atau Idul Fitri 1444 H/2023 M sesuai dengan aturan dan batas waktu yang telah ditentukan, agar tidak dikenai denda.

Batas waktu pemberian atau pencairan THR lebaran 2023 telah dibahas oleh pemerintah. Bahkan pada rapat terbatas terkait arus mudik yang di pimpin langsung Presiden Joko Widodo, perihal THR pun dibahasnya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bahwa pembayaran THR Lebaran tahun ini paling lambat diberikan 18 April 2023.

Baca Juga: CEK SEGERA! Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Berikut Link Data Lengkapnya

Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja paling lambat pada 18 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dalam keterangan pers seusai Rapat Terbatas, Jumat, 24 Maret 2023 di Jakarta.

Batas waktu pemberian THR pada imbauan tersebut juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x