Zona Kaltara - Soal penanganan kasus hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menkopolhukam Mahfud Md, melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan, bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Zainal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur Utama bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.
"Yaitu adanya dugaan pelanggaran pengalihan kepemilikan saham PT CLM berdasarkan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, bahwa pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM," kata Sugeng dalam surat rekomendasi pada Rabu, 3 Mei 2023.
Dalam surat rekomendasi tersebut juga menyebutkan, bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.
Maka dari itu, Sugeng mengatakan, bahwa Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menyikapi hal tersebut, pengamat Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menilai, bahwa surat Menkopolhukam Mahfud MD tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM ini.
Untuk itu, Riawan Tjandra berpendapat bahwa pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum dituntaskan dulu.