Soal Rekomendasi Menkopolhukam, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum

- 6 Mei 2023, 11:28 WIB
ILUSTRASI - Soal Rekomendasi Menkopolhukam, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum.
ILUSTRASI - Soal Rekomendasi Menkopolhukam, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum. /Pixabay/Succo/

Zona Kaltara - Kuasa hukum Helmut Hermawan, Soleh Amin angkat bicara terkait kronologi terbitnya surat rekomendasi Menkopolhukam Mahfud MD kepada Kemenkumham tentang permasalahan peralihan kepemilikan PT CLM oleh Zainal Abidin. Menurutnya, surat tersebut diterima pada 18 April 2023 lalu.

"Jadi awalnya kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait dengan keberadaan kepemilikan APMR di CLM yang disengketakan oleh pihak lain. Nah ternyata ada perubahan-perubahan tanpa sepengetahuan dari pemilik APMR, melalui mekanisme penerbitan dokumen dalam bentuk akta notaris pada tanggal 24 Agustus 2022," kata Soleh Amin, pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Menurut Soleh Amin, di dalam akta itu, pada tanggal 24 Agustus 2022 terjadi pengambil alihan saham APMR tanpa melalui forum RUPS dan persetujuan pemiliknya.

"Pada tanggal 13 September 2022 notaris Notaris Oktaviani membuat akta nomor 06 yang isinya itu mengeluarkan saham baru sebanyak 1000 lembar di APMR," jelasnya.

Baca Juga: Direktur PT CLM Diduga Masuk Daftar Hitam Offshore Leaks, MAKI Dorong KPK agar Periksa ZAS

Soleh pun menuturkan, di dalam akta 06 tanggal 13 September 2022 itu, komposisi saham PT APMR menjadi berubah total.

"Dan itu semuanya dilakukan tanpa melalui RUPS pemiliknya, tanpa melalui persetujuan dari ketetapan pengadilan," ucapnya.

Lebih lanjut, kemudian notaris tersebut membuat akta yang sama nomor 07 tanggal 13 Agustus 2022 yang berisi perubahan seluruh kepengurusan direksi dan komisaris PT CLM yang dimiliki oleh APMR tadi.

"Dan untuk selanjutnya, notaris yang sama mengajukan permohonan ke AHU, jadi yang diajukan ke AHU itu akta nomor 06 tanggal 24 Agustus 2022, Akta nomor 06 tanggal 13 September 2022, akta 07 tanggal 13 September 2022, yang semuanya adalah hari yang sama pada tanggal berikutnya 14 September 2022," jelasnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x