MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham

- 7 Mei 2023, 20:29 WIB
ILUSTRASI - MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham.
ILUSTRASI - MAKI Minta KPK Percepat Proses Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham. /Pixabay /

Zona Kaltara - Sebagaimana dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, soal dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus tersebut.

Dugaan korupsi tersebut terkait dengan dugaan pemerasan terhadap Helmut Hermawan pada sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Dimana kasus tersebut berawal ketika Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Namun tim Wamenkumham diduga mematok tarif sebesar Rp7 miliar.

"KPK harus melakukan proses yang cepat untuk melakukan penyidikan kalau memang cukup bukti dan unsur, dan segera dibawa ke pengadilan," kata Boyamin, Minggu, 7 Mei 2023.

Baca Juga: Soal Rekomendasi Menkopolhukam, Proses Perizinan Pengalihan Kepemilikan PT CLM oleh Dirjen AHU Melanggar Hukum

Selain itu juga, Boyamin menyinggung terkait dengan Asisten Pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang melaporkan Sugeng Teguh ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, Bareskrim Polri tak bisa memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut sebelum laporan dugaan korupsi di KPK gugur. Terlebih, kata dia, ketika Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kabareskrim Polri telah membuat surat bahwa pelapor kasus korupsi tidak boleh diproses pencemaran nama baik sampai perkara korupsinya itu betul-betul tuntas.

"Jadi kalau sedang berjalan itu nggak boleh diproses, jadi itu sebagai upaya Pak Bambang Hendarso Danuri yang kemudian jadi Kapolri itu memberikan rasa aman kepada pelapor korupsi," katanya.

Lebih lanjut Boyamin mengatakan, bahwa dari dulu hingga sekarang rata-rata pelapor kasus dugaan korupsi masih mencoba dilemahkan dengan istilah pencemaran nama baik. Namun, menurutnya surat tersebut hingga saat ini tak pernah dicabut, sehingga masih berlaku.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x