Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Berikut Penjelasan Kejagung

- 17 Mei 2023, 14:36 WIB
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G.
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G. /PMJ/

Zona Kaltara - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Kepastian status tersangka Johnny G Plate ini dinyatakan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada Rabu, 17 Mei 2023.

Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jhonny sebagai saksi untuk ketiga kalinya yang berlangsung sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Seret Anjing di Bali, Animal Hope Shelter Berhasil Pidanakan Pelaku

Dan sebelumnya Jhonny juga pernah diperiksa penyidik pada 14 Februari dan 15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
 
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
 
"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga: Pakar Sebut Dakwaan Helmut Hermawan Tidak Sesuai Prinsip Una Via dan Asas Ultimum Medium
 
Sebelum status tersangka dijatuhkan terhadap Menkominfo, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
 
Pada Selasa, 2 Mei 2023 penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI telah melimpahkan tahap kedua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diragukan Netizen, Danielle ‘NewJeans’ Pamerkan Bakat Nyanyi dengan Lagu Ikonik Disney
 
Pelimpahan tahap kedua ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
 
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x