Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Divonis Bebas, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Majelis Hakim

- 29 Mei 2023, 21:50 WIB
ILUSTRASI - Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim.
ILUSTRASI - Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar Dorong MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim. /Pixabay /

Zona Kaltara - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima, Andi Sirajudin, Sukardin, dan Ismud divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Sebelumnya dua diantaranya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut. Sehingga putusan atau vonis ini mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Salah satunya Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, yang mana mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Majelis Hakim.

Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 248 korban kebakaran. Tak cuma itu, para terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.

"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang memutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," kata Fickar, pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Seorang Residivis di Tarakan Nekad Bobol 25 Kotak Amal Masjid Demi Konsumsi Sabu

Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,2 juta per penerima. Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x