Benarkah Menggunakan Lipstick dan Peralatan Kecantikan Lainnya Dapat Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ulama

- 6 April 2022, 03:43 WIB
Hukum menggunakan Riasan Wajah di Bulan Ramadhan
Hukum menggunakan Riasan Wajah di Bulan Ramadhan /PEXELS/

Zona Kaltara - Aktivitas kaum muslim di bulan Ramadhan menjadi terasa 'terbatas' karena khawatir bisa membatalkan puasanya.

Diantaranya bagi kaum hawa yang biasa menggunakan lipstick. Banyak diantara mereka khawatir penggunaannya bisa membatalkan puasa.

Semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa, kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.

Baca Juga: Kedasyatan Doa Ini Dapat Melancarkan Rezeki Umat Muslim, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Untuk sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikit pun yang tertelan ke lambung.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, pernah ditanya, “Apa hukum menggunakan celak dan peralatan kecantikan lainnya di bulan Ramadan? Apakah bisa membatalkan puasa?”

Beliau menjawab, “Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. 

Baca Juga: Kedasyatan Doa Ini Dapat Melancarkan Rezeki Umat Muslim, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260)

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Palestina, PPS Ungkap Pasukan Pendudukan Israel Menahan 9.000 Anak Sejak 2015

Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)

Allahu a’lam.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Majmu’ Fatawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x