B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

- 27 Agustus 2021, 16:08 WIB
B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba /Instagram @hanbinbub/

Zona Kaltara - Penyanyi B.I divonis 3 Tahun penjara setelah mengaku membeli dan menggunakan Narkoba. 

Saat ini B.I masih berusia 25 Tahun yang memiliki nama lengkap Kim Hanbin, mantan anggota grup idola iKON.

Baca Juga: Hilang Di Hutan, Amiruddin Masih Dalam Pencarian Tim SAR

Hari ini, Jumat (27 Agustus 2021) pada pukul 11.00 pagi, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar sidang pertama Terkait kasus pelanggaran pengendalian obat-obatan dengan terdakwa B.I, seperti di kutip zonakaltara.com melalui Soompi, (27 Agustus 2021).

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 19 Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

“B.I menggunakan ganja sebanyak 3 kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan.

“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya sedang introspeksi diri.” ucap B.I.

Baca Juga: Lucas WayV Minta Maaf Soal Gaslighting, Tagar #WeLoveYouLucas Trending di Twitter  

Halaman:

Editor: Asmira

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah