"Hasil interogasi awal, sopir mengaku (mengakui berkendara) 120 km/jam," ucap Kompol Hendry Ferdinan Kennedy saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 November 2021.
Lanjut, Hendry juga menyatakan, saat ini polisi telah melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Joddy.
Baca Juga: Ingin Aman Berkendara di Jalan Tol? ini 5 Tips Berkemudi dengan Kecepatan Tinggi
Hal ini dilakukan polisi untuk mendalami secara forensik guna menggali bukti terkait dengan kecelakaan maut tersebut.
"Sudah kami sita dan sedang diajukan untuk proses pemeriksaan forensik," jelasnya.
Baca Juga: Vanessa Angel dan Bibi Dimakamkan Satu Liang Lahat di TPU Islam Malaka
Sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan dugaan mengantuk dan lain sebagainya.
Hendry menyebutkan, pemeriksaan awal baru dilakukan secara singkat, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan setelah dokter mengeluarkan surat rekomendasi.
"Nanti kami akan kembangkan lebih lanjut," katanya.***