Negara di Eropa ini Jatuhkan Denda Puluhan Juta Jika Warganya Tolak Vaksinasi Covid-19

12 Desember 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi Bendera /Pixabay/Fachdozent.//

Zona Kaltara - Penerapan Protokol kesehatan masih menjadi solusi terbaik dalam mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

Tidak hanya itu Pemerintah juga telah memberikan solusi baru yakni dengan suntik vaksin Covid-19.

Hampir semua negara selalu memberikan arahan untuk wajib patuh dan disiplin akan prokes dan wajib suntik vaksin.

Baca Juga: Anda Wajib Tahu! Ternyata ini Manfaat Vaksin Booster untuk Perlindungan dari Varian Baru Omicron

Namun sangat disayangkan hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang enggan menaati aturan bahkan tidak mau melakukan vaksinasi Covid-19.

Salah satu negara yakni Austria dikabarkan akan berencana menjatuhi denda kepada warganya yang menolak untuk divaksin Covid-19.

Pemerintah Austia mengatakan besaran denda yang akan diterima dikabarkan sebesar $4.071 atau sekitar Rp57 juta setiap tiga bulannya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Anda Desember 2021 Telah Cair, Segera Cek Data dengan KTP Secara Online

Dikabarkan, hukuman tersebut akan berlaku kepada warga yang berusia 14 tahun ke atas.

Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Kesehatan Austria, Wolfgang Mueckstein, dalam konferensi persnya pada Kamis kemarin.

Pemerintah di Austria berencana untuk mendenda orang berusia 14 tahun ke atas setiap bulan karena menolak vaksinasi wajib Covid-19.

"Dalam proses reguler, jumlah denda adalah 3.600 euro ($4.071),” katanya dikutip  zonakaltara.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Akan Buat 'Museum' Barang Milik Vanessa Angel, ini Reaksi Warganet

Menurut mandat vaksin yang harus disetujui parlemen, vaksinasi akan dimulai pada 1 Februari 2022 dan berakhir pada Januari 2024.

Dirinya juga mengatakan bahwa hukuman denda tersebut terdapat pengecualian bagi para ibu hamil, meskipun ia juga menekankan bahwa vaksinasi direkomendasikan bagi para ibu hamil.

Ia menambahkan bahwa pihak berwenang bisa saja memberi opsi untuk meringankan denda tersebut, yakni sebesar 600 euro atau Rp9,7 juta.

Baca Juga: Tanaman ini Miliki Aura Negatif Menurut Primbon Jawa, Padi Salah Satunya

“Sebagai alternatif, pihak berwenang memiliki opsi untuk memberikan denda dalam proses yang lebih singkat segera setelah batas waktu vaksinasi, jumlah dendanya adalah 600 euro," kata dia menambahkan.

Menteri Konstitusi Austria, Karoline Edtstadler mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi, tetapi ia lebih meyakinkan akan pentingnya vaksinasi Covid-19 terhadap warganya.

“Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak divaksinasi, tetapi kami ingin memenangkan mereka dan meyakinkan mereka untuk divaksinasi,” ujarnya.

Baca Juga: Jenis Tanaman Hias Indoor ini Bawa Keberuntungan, Salah Satunya Kaca Piring

Sekadar informasi, beberapa waktu yang lalu Austria sempat membuat rekor kematian Covid-19 yang membuatnya kembali memberlakukan lockdown sekaligus negara Uni Eropa pertama yang melakukannya.

Sejauh ini, dikabarkan sekitar 68 persen warga Austria telah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap. Meski begitu, Austria tergolong ke dalam tingkat vaksinasi terendah di Eropa Barat.

Baca Juga: Selama Libur Nataru Masyarakat Wajib Patuhi Aturan Inmendagri, Berikut yang Harus Diperhatikan

Nantinya, pemerintah akan memeriksa status vaksinasi warga negaranya mulai 15 Maret 2022 mendatang.

Apabila didapati warga yang belum menerima vaksin, maka warga tersebut akan segera dijatuhi denda tersebut.***

Editor: Jubaedah

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler