Bisnis Illegal Logging Diduga Masih Dijalankan Pengusaha 'A', Pengamat Hukum sebut KPK Harus Turun Tangan

- 20 Maret 2023, 15:31 WIB
Bisnis Illegal Logging Diduga Masih Dijalankan Pengusaha 'A', Pengamat Hukum sebut KPK Harus Turun Tangan
Bisnis Illegal Logging Diduga Masih Dijalankan Pengusaha 'A', Pengamat Hukum sebut KPK Harus Turun Tangan /Zona Kaltara /

Zona Kaltara - Bisnis Illegal Logging di Tarakan, Kalimantan Utara, yang diduga masih dijalan pengusaha atau pemilik berinisal 'A', membuat resah masyarakat khususnya yang berada di di sekitar lokasi.

Masyarakat di sekitar lokasi, tepatnya di Jalan Rukun Kelurahan Karang Anyar Pantai, kembali resah dengan aktivitas loading kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) milik A.

Meski sebelumnya telah ditertibkan jajaran Kodim 0907 dengan barang bukti puluhan kubik kayu ilegal, namun di lokasi yang sama masih banyak tumpukan kayu yang diduga merupakan hasil illegal logging.

Dari hasil pantauan di lapangan, dugaan aktivitas loading kayu illegal masih beroperasi dan tidak jera atas tindakan aparat penegak hukum, seolah kebal hukum.

Baca Juga: Puluhan Koli Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Gagal Diselundupkan, Polsek KSKP Tarakan Amankan Pelaku

Nampak di lokasi sekitar belasan kubik kayu jenis meranti asal Sekatak, telah diturunkan dari sebuah kapal.

Menurut salah seorang sumber, kondisi tersebut terjadi karena pemilik usaha kayu ilegal berinisial A tersebut diduga ada indikasi 'suap' kepada oknum penegak hukum dan instansi terkait.

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum, Fajar Trio Winarko menilai ada kejanggalan terkait masih beroperasinya aktivitas loading kayu hasil illegal logging di wilayah tersebut.

"Pertanyaannya adalah ada apa dan kemana aparat penegak hukum di Kota Tarakan, sehingga terjadi pembiaran masih beraktivitasnya bisnis kayu illegal logging tersebut. Padahal sebelumnya sudah ada pengungkapan kan," kata Fajar, pada Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: KAPOLRI TEGAS! Polisi Terlibat Calo Penerimaan Bintara di PTDH dan Diproses Secara Pidana

Fajar juga menjelaskan, pihaknya akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan indikasi suap dalam bisnis tersebut.

"Bukan tidak percaya dengan APH di Tarakan, mungkin alangkah baiknya KPK turun tangan dan dilibatkan dalam mengungkap kasus illegal logging yang diduga melibatkan oknum aparat. Karena saya yakin seorang pengusaha yang bergelut illegal logging dan masih bebas beroperasi pasti ada sesuatu yang melindungi bisnisnya," jelasnya.

Mengapa dalam memberantas dan menyeret para pelaku illegal logging atau pembalakan liar tidak cukup hanya memakai UU Kehutanan atau KUHP, namun perlu menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebab saat ini jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan Tipikor," ucap Fajar.

Baca Juga: Soal Pembangunan Puspem di Kabupaten Tana Tidung, Sejumlah Ormas Datangi Polres, Ada Apa?

Lebih lanjut Fajar menerangkan, penerapan UU Tipikor terhadap illegal logging dalam skala besar sangat memungkinkan.

"Tidak hanya memudahkan dalam membuktikan, tapi juga memberikan sanksi lebih tajam daripada UU Kehutanan, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, serta tambahan uang pengganti atau denda, sehingga dapat menimbulkan efek jera, dan diharapkan jadi penyapu ranjau atau sweeper," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengusaha atau pemilik bisnis kayu tersebut belum memberikan keterangan terkait dugaan bisnis illegal logging yang dilakukannya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x