18 Adegan Rekonstruksi Kasus Penikaman Penumpang Kapal KM Safina 2, Kapolsek : Fakta Baru Terungkap

30 September 2021, 18:51 WIB
Rekonstruksi kasus penikaman penumpang kapal KM Safina 2 di gelar Polsek Kawasan Pelabuhan Kota Tarakan. /Hendi Rustandi/Zona Kaltara/

Zona Kaltara - Rekonstruksi kasus penikaman di Kapal KM Safina 2 yang melukai 5 orang penumpang kapal, Kamis, 30 September 2021 di gelar.

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Kota Tarakan, dengan petugas Kejaksaan langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kota Tarakan, Ipda Alfian mengatakan, pihaknya telah menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang dilakukan oleh tersangka T (39 thn) di atas kapal.

"sebanyak 18 adegan tadi dilakukan tersangka selama rekonstruksi digelar mulai dari awal hingga akhir insiden," katanya.

Baca Juga: Insiden KM Safina 2, Selain 5 Orang Luka Akibat Tusukan, Seorang Penumpang Hilang Terjun ke Laut

Ipda Alfian juga menjelaskan, ada fakta baru terungkap setelah rekonstruksi di gelar oleh tersangka.

"Kami menemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi tadi, dimana kejadian tersebut bukan dipicu penolakan tersangka untuk minum miras," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Pria Tikam 5 Penumpang KM Safina 2 Rute Toli-toli-Tarakan, ini Penyebab dan Data Korban

Lanjut, Ipda Alfian mengungkapkan, selama rekonstruksi dan juga keterangan saksi di atas kapal tidak ada penumpang yang minum atau membawa miras.

"Dari hasil tadi tidak ada adegan tersangka diajak minum miras oleh penumpang lain, bahkan tidak ada ditemukan miras di tempat kejadian, mulai dari awal penyelidikan di tkp memang tidak ada miras," ucapnya.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 30 September 2021 Bertambah 28 Pasien Sembuh

Pengakuan tersangka selama penyelidikan tidak benar, hal itu diperkuat keterangan lima saksi yang merupakan korban penikaman.

"Tidak adanya temuan miras atau pesta miras di atas kapal diperkuat oleh keterangan para saksi yang juga korban yang sebelumnya di rawat di rumah sakit," kata Ipda Alfian.

Baca Juga: Tarandita, Anak 10 Tahun Tenggelam di Sungai Manggar Balikpapan Ditemukan Tewas

Selain itu, satu fakta baru juga berhasil diungkap, bahwa seorang korban yang melompat ke laut dan meninggal dunia bernama Hamzah adalah korban penikaman tersangka sebelumnya.

"Ada salah seorang korban yang meninggal atas nama Hamzah ternyata juga korban penikaman, karena pada tubuh jenazah ditemukan luka bekas tikaman," jelasnya.

Baca Juga: Kapal Disambar Petir hingga Terapung 4 Jam di Laut, Begini Nasib Dua Nelayan di Paser Kaltim

Dengan fakta-fakta baru tersebut, kini tersangka diancam pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Pada tersangka kami kenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 serta pasal 351 ayat 2, hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.***

Editor: Hendi Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler