6 Polsek di Malinau Boleh Terima Laporan Masyarakat tapi Tak Lalukan Penyidikan, Ini Penjelasan Polda Kaltara

- 8 September 2021, 20:04 WIB
Giat Asistensi Implementasi Polda Kaltara di Mapolres Malinau.
Giat Asistensi Implementasi Polda Kaltara di Mapolres Malinau. /Dok. Polres Malinau/

Zona Kaltara - Tim Asistensi Implementasi Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dipimpin Kanit 1 Subdit II Dit Reskrimum Polda Kaltara, AKP Robhinson S.H.,SIK, bersama beberapa Personil Polda pendamping hadir di Mapolres Malinau, Rabu 8 September 2021.

Tim Asistensi Implementasi membahas terkait enam Polsek jajaran Polres Malinau yang dibebaskan tidak melakukan Penyidikan, namun tetap menerima laporan masyarakat.

Adapun asistensi implementasi enam Polsek yang dibebaskan tidak melakukan Penyidikan yaitu Polsek Malinau Barat, Polsek Malinau Utara, Polsek Mentarang, Polsek Malinau Selatan, Polsek Kayan Hulu dan Polsek Pujungan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Di Tarakan, 8 September 2021, Konfirmasi Pasien Sembuh 85 orang

Pada kegiatan asistensi ini, diawali sambutan Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi, SIK., yang di Wakili Kabag Ren Polres Malinau Kompol Maryana.

Selanjutnya, Kanit 1 Subdit II Dit Reskrimum Polda Kaltara, AKP Robhinson S.H., SIK., selaku Wakil ketua Tim Asistensi, menyampaikan permintaan maaf bahwa mewakili Dir Reskrium Polda Kaltara yang tidak dapat hadir, implementasi ini sesuai program Kapolri.

Baca Juga: Lulus Program Kartu Pakerja Gelombang 19, Berikut Cara Pembelian Pelatihan dan Batas Waktunya

”Implementasi ini sesuai program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi,”ucapnya.

Bahwa Polsek- Polsek yang kurang mendapat Laporan polisi dari masyarakat bahkan tidak ada dalam setahun, hanya melakukan kegiatan Harkamtibmas (melakukan pengamanan dan ketertiban masyarakat) dan tidak melakukan penyidikan.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x