'Jumat Curhat' Polres Tarakan: Soal Usaha Kayu Kapolres Imbau Pengusaha Urus Izin Resmi

- 7 April 2023, 19:46 WIB
Kegiatan Jumat Curhat Kapolres Tarakan di RT 30 Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.
Kegiatan Jumat Curhat Kapolres Tarakan di RT 30 Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. /Humas Polres Tarakan /

Zona Kaltara - Kegiatan 'Jumat Curhat' di momen bulan Ramadan terus dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Tarakan. Program rutin mingguan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar beserta jajarannya, pada Jum'at, 7 April 2023 berlangsung di RT 30 Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.

Pada 'Jumat Curhat' yang dihadiri berbagai pihak dan masyarakat setempat, sejumlah keluhan disampaikan kepada Kapolres, mulai dari persoalan BBM, keamanan di laut dimana masyarakat kerap mengalami pencurian termasuk saat panen di tambak, hingga persoalan kayu yang sulit didapat, karena banyak pengusaha kayu menutup usahanya karena kekhawatiran ditertibkan mengingat belum memiliki perizinan.

"Di Kampung Nelayan ini banyak keluhan pertama di laut. Begitu juga dari sisi kehutanan, petambak butuh kayu di hutan untuk alat tangkap, susah ambil kayu di Pulau Liagu. Salah satu keluhan mereka ini, informasinya ada beberapa warga di sana meminta iuran per bulan padahal hutan ini milik negara, tidak bisa diperjualbelikan sepanjang masyarakat butuh tidak perlu diperjualbelikan," ungkap Hamka mewakili warga.

Baca Juga: Berbagi pada Sesama di Bulan Ramadan, Polres Tarakan Bagikan Takjil dan Sembako

Permasalahan kayu juga dirasakan oleh Saiful. Sebagai petambak Saiful saat ini kesulitan mendapatkan kayu untuk keperluan di tambak. Jika ada yang menjual pun harganya cukup mahal.

"Keamanan tambak harus diperhatikan, apalagi musim panen banyak pintu tambak rusak, sangat memerlukan kayu kuat seperti jenis ulin sehingga saat ingin membeli cukup mahal dan langka, ucapnya.

Sementara itu, seorang pengusaha kayu di Tarakan, Fadly, mengakui sudah empat bulan berhenti berjualan sehingga memutuskan pendapatan 40 karyawannya.

"Kami sadari kayu ini pekerjaan ini salah (tak berizin), tapi dari segi manfaat bisa membantu pembangunan kota, kebutuhan banyak, jadi jangan cuma tinjau kepastian hukumnya. 40 karyawan saya putus pekerjaan, tolonglah diberikan kebijakan agar kami bisa menyambung hidup," ujar Fadly seraya memohon.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x