RABU NGOBRAS Polres Tarakan di Karang Anyar Pantai, Selain Berikan Edukasi Kapolres Terima Saran dan Kritik

- 9 Mei 2024, 16:42 WIB
RABU NGOBRAS Polres Tarakan di Karang Anyar Pantai, Selain Berikan Edukasi Kapolres Terima Saran dan Kritik.
RABU NGOBRAS Polres Tarakan di Karang Anyar Pantai, Selain Berikan Edukasi Kapolres Terima Saran dan Kritik. /Dok.Humas Polres Tarakan/

Zona Kaltara - Kepolisian Resort (Polres) Tarakan, melaksanakan kegiatan Rabu Ngobrol Bareng Sabhara (Rabu Ngobras), yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar,S.H.,S.I.K, pada Rabu, 8 Mei 2024 malam.

Selain Kapolres, dalam kegiatan Rabu Ngobras yang gelar di kediaman Ketua RT 27, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, juga hadir Kabag OPS Polres Tarakan, Kasat Samapta Bhayangkara (Sabhara) dan jajaran personel Sat Sabhara Polres Tarakan serta masyarakat RT 17 dan RT 27.

Kapolres Tarakan mengungkapkan, personel Sabhara bertugas melaksanakan patroli. Dan tujuan kegiatan ini termasuk Jumat Curhat, Minggu Kasih, Selebrasi dan Senggol, yakni untuk mendapatkan masukan masyarakat dimana pihaknya perlu mendengar saran, pertanyaan bahkan kritik.

"Agar kami di Polres Tarakan bisa semakin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus kami meminta forum dan wadah seperti ini kesempatan bagi kami untuk edukasi masyarakat. Karena sering kali harapan masyarakat kadang berlebihan," kata Kapolres Tarakan.

Baca Juga: Koalisi Partai NasDem dan PKB Sangat Mungkin Terjadi, Soal Chemistry Telah Terbangun

Di awal kegiatan salah seorang warga, Ardian menyampaikan, apabila masyarakat ingin mengadukan atau melapor kasus pencurian atau perjudian misalnya akan tetapi warga (pelapor) ingin tetap dilindungi jangan sampai identitas dipublish.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres Tarakan menegaskan, bahwa masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana, kepolisian wajib memproses dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Secara spesifik, misalnya orang menjadi saksi atau korban perlu merasa dilindungi maka mekanismenya ada diatur di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Secara spesifik di UU diatur terkait narkotika, Pasal 100 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Identitas dari pemberi informasi wajib dirahasiakan. Bahkan sampai ke peradilan tidak akan dikonfrontir. Problemnya di UU lain, kesaksian dari pemberi informasi kalau misal bapak jadi korban diperiksa saksi maka harus hadir dalam prosesnya, penyelidikan penyidikan dan di Kejaksaan dan sidang peradilan. Tapi kalau beri informasi kepada petugas misalnya perjudian bukan jadi korban, boleh masyarakat manapun melaporkan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah