Zona Kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, telah menetapkan 169.702 pemilih untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Hasil DPT tersebut ditetapkan KPU Kota Tarakan melalui Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 yang dihadiri seluruh perwakilan dari partai politik (Parpol) dan Bawaslu Tarakan serta unsur lainnya, di Kantor KPU Kota Tarakan, pada Rabu, 21 Juni 2023 siang.
"Kita sudah menetapkan daftar pemilih tetap, totalnya setelah diplenokan sebanyak 169.702 (seratus enampuluh sembilanribu tujuhratus dua) pemilih," kata Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin.
Baca Juga: Dua Parpol di Tarakan Tak Daftarkan Bakal Caleg untuk Pileg 2024, ini Penjelasan Ketua KPU
Menurut Nasruddin, jumlah DPT hasil pleno tersebut berkurang jika dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Berkurang, kalau kita berkaca dari DPS kemarin 170.127 jadi berkurang menjadi 169.702," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Nasrudin, berkurangnya jumlah pemilih dari DPS ke DPT disebabkan beberapa hal, termasuk domisili calon pemilih yang sudah pindah.
"Yang jelas tidak memenuhi syarat, ada yang meninggal, ada yang keluar (daerah)," ungkapnya.