Diduga Menyerobot Lahan 18 Hektar, Warga Binalatung Laporkan Perusahaan ini

- 16 Januari 2024, 21:04 WIB
Diduga Menyerobot Lahan 18 Hektar, Warga Binalatung, Laporkan Perusahaan ini.
Diduga Menyerobot Lahan 18 Hektar, Warga Binalatung, Laporkan Perusahaan ini. /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

Zona Kaltara - Diduga lahannya di serobot salah satu perusahaan, sejumlah warga Binalatung didampingi kuasa hukum Mukhlis Ramlan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan, pada Senin, 15 Januari 2023 siang.

Lahan warga tersebut tepatnya berada Jalan Ring Road, RT 9, Kelurahan Kampung Satu, Kecamatan Tarakan Tengah.

Mukhlis Ramlan mengatakan, dugaan penyerobotan itu dilakukan oleh PT CSDA, hingga berujung dilaporkan warga ke Polres Tarakan guna mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Cek Kesiapan Polres Malinau Hadapi Pemilu 2024, ini Pesan Kapolda Kaltara

"Warga merasa lahan mereka kurang lebih 18 hektare di daerah Andulung tepatnya di Jalan Ring Road RT 9, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, diserobot perusahaan tersebut karena tidak ada ganti rugi maupun mediasi," jelasnya.

Mukhlis pun menerangkan, bahwa lahan seluas 18 hektare itu dimiliki beberapa warga. Diantaranya Hamsir yang merupakan ahli waris dari Haski sekira 2 hektare, setengah hektare milik Nurdin dan sisanya dimiliki warga lainnya.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 285/KA/PDT/2011, luas lahan perusahaan tersebut di daerah Andulung hanya 217,50 hektare. Namun, kenyataannya hingga 235 hektare.

“Tapi faktanya ternyata sampai 235 hektare. Selisih itulah yang kemudian mengambil lahan warga kurang lebih 18 hektare untuk membangun tanggul perusahaan yang sampai hari ini tidak dilakukan proses ganti rugi maupun mediasi,” terangnya.

Lantaran tidak adanya ganti rugi atau pun mediasi itulah yang kemudian memicu niat warga untuk melaporkan perusahaan ke kepolisian.

Baca Juga: Heboh Dugaan Perundungan Siswi SMPN 4 Tarakan, Pemicunya Hal Sepele

Lantas Mukhlis juga mengatakan, warga memiliki bukti dokumen dan foto. Warga sendiri memegang legalitas lahan berupa Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIM-TN).

Mukhlis juga mengaku, sebelum melaporkan, warga sudah mengingatkan perusahaan agar tidak membangun tanggul di lahan warga yang memiliki legalitas yang sah.

Namun, perusahaan tidak menghiraukan. Bahkan melaporkan warga ke kepolisian. Namun tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti.

Oleh karenanya warga melaporkan balik yang diwakili Hamsir dan Nurdin. Warga menyangkakan perusahaan tiga pasal sekaligus.

“Hari ini kita melakukan pelaporan di tiga pasal sekaligus. Pasal 167 ayat 1 KUHP, junto pasal 385 ayat 1 dan pasal 257 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.

Baca Juga: Variety Show Terbaru Berjudul ‘Apartment 404’ Menampilkan Jennie BLACKPINK, Yoo Jae Seok Hingga Yang Se Chan

Mukhlis berharap laporan ini ditindaklanjuti kepolisian dengan memeriksa pihak perusahaan agar memberikan rasa adil bagi warga. Karena sebelumnya yang dilaporkan pihak perusahaan.

Apabila nantinya ada ganti rugi, hal itu ia serahkan kepada warga dan perusahaan. Akan tetapi persoalan yang terkait pidana dapat diproses.

Baca Juga: Bora Memutuskan untuk Tidak Memperpanjang Kontrak Bersama KeyEast

Sementara itu, perwakilan warga, Supriyanto menjelaskan, sebelum melaporkan ke kepolisian, warga sudah menyurati Wali Kota Tarakan dalam upaya mengembalikan hak warga.

“Kami sudah menyurati Wali Kota dan ini sementara berproses untuk mengembalikan posisi lahan,” jelasnya.

Selain itu, warga juga sudah mencoba minta mediasi ke perusahaan. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Warga juga sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN).***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x