Pasca Libur dan Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan SKCK dan SIM Polres Tarakan Diserbu Warga

- 16 April 2024, 13:09 WIB
Pasca Libur dan Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan SKCK dan SIM Polres Tarakan Diserbu Warga.
Pasca Libur dan Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan SKCK dan SIM Polres Tarakan Diserbu Warga. /Kolase Poto/Humas Polres Tarakan/

Zona Kaltara - Usai libur nasional dan cuti bersama pasca Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, hari pertama pelayan SKCK dan SIM di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, kembali di buka, pada Selasa, 16 April 2024.

Terpantau sejak pagi pemohon SKCK dan SIM membludak. Diantaranya ada yang melakukan perpanjangan baik SKCK maupun SIM serta permohonan pembuatan baru untuk SKCK dan SIM.

Meskipun hari ini secara nasional masih terhitung tak wajib masuk kerja, Polres Tarakan tidak menerapkan work from home (WFH) dan semua pelayanan telah kembali dibuka.

Baca Juga: Serahkan Formulir Penjaringan ke PKS Hasan Basri Serius Maju di Pilgub Kaltara

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasi Humas IPDA Anita Susanti Kalam, hari ini terjadi peningkatan pemohon SKCK serta SIM usai libur panjang.

“Kalau biasanya kan sekitar 30 sampai 40 pemohon di hari biasa dan di hari pertama setelah lebaran ini, di hari pertama buka, pemohon tembus sampai 150 hingga 200 orang untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian ,” sebut IPDA Anita Susanti Kalam.

Dengan kondisi pemohon yang membeludak, personel masih sanggup melayani dengan professional dan tidak melakukan penambahan personel tugas di ruang pembuatan SKCK.

“Jadi masih cukup, tidak perlu ditambah personel. Ini masih libur lebaran tapi petugas untuk pelayanan SKCK sudah mulai. Kami tetap membuka pelayanan mulai hari ini sehingga tadi ada peningkatan jumlah pemohon,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Tanggal 15 – 21 April 2024 untuk Zodiak Pisces

Ia melanjutkan, pantauan sejak pagi tadi pukul 08.00 WITA, warga sudah berjubel mengantre untuk mendapatkan layanan pembuatan maupun perpanjangan SKCK.

“Tadi pagi dibuka 08.00 WITA, tapi karena apel jadi belum dibuka. Nanti setelah apel, begitu ruangan pelayanan dibuka langsung diserbu,” jelasnya.

Adapun untuk syarat pembuatan SKCK sendiri berbeda baik untuk perpanjangan maupun buat baru. Untuk perpanjangan, cukup melampirkan SKCK yang lama namun masanya maksimal satu tahun dari masa tertib.

“Kemudian untuk yang SKCK mau buat baru, harus sertakan KTP, fotokopi ijazah terakhir atau akta kelahiran, KTP wajib domisili Tarakan, foto copy kartu keluarga, pas foto 4x6 (latar merah ) sebanyak 6 lembar, dan untuk PNBP sebesar Rp 30 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Kebakaran Terjadi di RSUD dr Jusuf SK, Pasien Dievakuasi ke Area Parkir

Adapun biaya perpanjangan baik membuat baru dan yang ingin memperpanjang, tetap membayar nominal Rp 30 ribu. Ini sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Dari pagi sampai siang ini, warga masih melakukan antrean membuat SKCK. Rata-rata lanjutnya, banyak membuat baru.

Adapun keperluannya di antaranya karena saat ini bersamaan dengan pendaftaran penerimaan anggota Polri. Dimana persyaratan mengikuti seleksi anggota Polri dan persyaratan melamar pekerjaan yang diajukan.

“Juga ini pas momennya anak-anak ada banyak melanjutkan sekolah dan pendidikan, yang SMA kan juga sudah selesai ujian. Jadi ada yang melanjutkan pendidikan ada juga yang daftar polisi tentara dan ada juga kebutuhan untuk melamar kerja,” bebernya.

Selain di ruang pelayanan pembuatan SKCK, juga terlihat di ruang pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) demikian. Terjadi penambahan atau peningkatan di hari pertama pasca libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kalau SIM hari biasanya dibandingkan hari ini memang ada peningkatan setelah libur lebaran. Untuk SIM itu untuk masa berlaku sudah habis di hari libur kemarin, maka hari ini dikasih kesempatan melakukan perpanjangan,” beber IPDA Anita Susanti Kalam.

Baca Juga: Kang Tae Oh akan Menjadi Pembawa Acara dalam Program 'Saturday Night Live' Versi Korea

Artinya bagi pemegang SIM pada masa berlakunya sudah habis di tanggal 8 sampai 15 April 2024, memiliki kesempatan mengurus di hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran dan perpanjangan atau tenggang waktu sampai 16 April hingga 20 April 2024 mendatang.

“Bagi pemegang SIM yang habis masanya di tanggal 8-15 April 2024 dan tidak melakukan perpanjangan di tanggal 16-20 April, maka mekanismenya harus melakukan penerbitan SIM baru,” tegasnya.

"Ini berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri melalui Kakorlantas Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2024 Nomor ST/625/IV/YAN.1.1/2024," pungkasnya.***

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah