Dan buntut dari sanksi tersebut berupa pencabutan hak Indonesia menjadi tuan rumah di berbagai kejuaraan atau turnamen olahraga apapun selama masa penangguhan.
Baca Juga: 93 Pesen Warga Patuh Gunakan Masker, Reisa: Momentum Ini Harus Dijaga
"Mereka tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama penangguhan," demikian pernyataan WADA, seperti dilansir zonakaltara.com dari Reuters, Senin, 18 Oktober 2021.
WADA juga memberikan sanksi lainnya yaitu melarang bendera Merah Putih untuk dikibarkan pada ajang olahraga apa pun.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Ungkap Arti Pentingnya Pendidikan
Tak hanya itu, lagu Indonesia Raya juga dilarang diputar ketika atlet-atlet Indonesia berhasil menjadi juara atau naik podium.
Dan hal tersebut terjadi saat tim Thomas Indonesia yang menjuarai Thomas Cup 2020 tidak diperkenankan mengibarkan bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya di podium.***