Benarkah Menggunakan Lipstick dan Peralatan Kecantikan Lainnya Dapat Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ulama

- 6 April 2022, 03:43 WIB
Hukum menggunakan Riasan Wajah di Bulan Ramadhan
Hukum menggunakan Riasan Wajah di Bulan Ramadhan /PEXELS/

Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Palestina, PPS Ungkap Pasukan Pendudukan Israel Menahan 9.000 Anak Sejak 2015

Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)

Allahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Jubaedah

Sumber: Majmu’ Fatawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x