Seorang Supervisor dan 5 Penagih Utang Pinjol Ilegal jadi Tersangka

- 18 Oktober 2021, 00:22 WIB
Kantor pinjaman online digerebek polisi.
Kantor pinjaman online digerebek polisi. /PMJ News/

Zona Kaltara - Seorang supervisor dan 5 penagih utang (debt collector) kantor pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang yang dijadikan tersangka tersebut, merupakan bagian dari 56 orang yang diamankan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.

Penggerebekan yang dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ini adalah  tindak lanjut dari perintah Kapolri.

Baca Juga: Instruksi Kapolri Langsung di Respon Cepat, Polisi Gerebek Tempat Sindikat Pinjol Ilegal

Sebelumnya Kapolri mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menertibkan pinjol ilegal, dimana keberadaannya telah membuat resah dan merugikan masyarakat.

"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," kata Kompol Wisnu Wardhana,  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Minggu 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Ular Python Besar Hebohkan Pengunjung Warung Kopi, Warga Menangkapnya

Kemudian, Wisnu menjelaskan, salah seorang dari enam tersangka merupakan supervisor perusahaan.

Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai penagih utang alias debt collector.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah