Zona Kaltara - Seorang supervisor dan 5 penagih utang (debt collector) kantor pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam orang yang dijadikan tersangka tersebut, merupakan bagian dari 56 orang yang diamankan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.
Penggerebekan yang dilakukan Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri.
Baca Juga: Instruksi Kapolri Langsung di Respon Cepat, Polisi Gerebek Tempat Sindikat Pinjol Ilegal
Sebelumnya Kapolri mendapatkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menertibkan pinjol ilegal, dimana keberadaannya telah membuat resah dan merugikan masyarakat.
"Kami sudah tetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," kata Kompol Wisnu Wardhana, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Minggu 17 Oktober 2021.
Baca Juga: Ular Python Besar Hebohkan Pengunjung Warung Kopi, Warga Menangkapnya
Kemudian, Wisnu menjelaskan, salah seorang dari enam tersangka merupakan supervisor perusahaan.
Sementara lima orang lainnya bertugas sebagai penagih utang alias debt collector.