Zona Kaltara - Identitas diduga pemasok narkoba untuk Fico Fachriza, telah dikantongi aparat kepolisian.
Sejauh ini pihak kepolisian terus memburu penyuplai narkoba jenis tembakau sintetis kepada sang komika tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa pihaknya telah mengantongi identitas penyuplai narkoba dan sedang melakukan pengejaran.
"Sampai saat ini kami masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus khususnya kepada orang yang menyuplai di media sosial. Kita sudah mengetahuinya," kata Endra Zulpan, seperti dilansir zonakaltara.com dari PMJ News, Selasa, 18 Januari 2022.
Meski identitas penyuplai barang haram kepada Fico Fachriza sudah dikantongi, namun Endra Zulpan enggan menjelaskan secara rinci.
Lebih lanjut lagi, Endra Zulpan menegaskan, penyuplai narkoba sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO," jelasnya.
Baca Juga: Narkoba Jerat Pesohor Hiburan di Awal Tahun 2022, Sejumlah Artis Ditangkap! Polisi Tegaskan ini
Seperti diketahui sebelumnya, komika Fico Fachriza ditangkap akibat dugaan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya, di Pancoran Mas, Depok.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Polisi Akibat Narkoba, Sebelumnya Ngaku Pernah Beli Narkoba hingga 1,77 M
Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***