Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri, ini Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E di Sidang Etik

- 22 Februari 2023, 22:25 WIB
Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri.
Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri. /Humas Polri/

Atas sanksi putusan sidang KKEP tersebut, Bharada E menyatakan tidak banding.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerimucap Ahmad Ramadhan lagi.

Sidang KKEP Bharada E berlangsung lebih dari 7 jam, dimulai pukul 10.08 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Jelang Bulan Puasa Stok Minyak Goreng di Tarakan Dipastikan Aman, Bulog Imbau Harga Jual Sesuai HET

Sidang etik tersebut dilaksanakan oleh 3 perwira tinggi Polri yaitu Ketua Komisi Sidang yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Polres Tarakan Komitmen Amankan Pemilu hingga Perkuat Tim untuk Antisipasi Hoaks, Kapolres: Jangan Coba-coba!

Sebelumnya, Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun hukuman penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x