Danny Yulis Bikin Surat Terbuka, Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU

- 16 Februari 2024, 11:08 WIB
ILUSTRASI - Danny Yulis Bikin Surat Terbuka, Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU.
ILUSTRASI - Danny Yulis Bikin Surat Terbuka, Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU. /Pixabay /

Zona Kaltara - Direktur Utama PT Sumber Abadi Energindo, Danny Yulis Setiawan menyuarakan surat terbuka yang ditujukan kepada Mahkamah Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Saksono Yudiantoro, Danny menyebut surat itu ditulis untuk memohon keadilan karena dizalimi dalam penanganan perkara terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto.

Ia juga mengatakan, dari sejak penanganan tindak pidana penipuan/penggelapan yang berkembang menjadi perkara TPPU, kemudian adanya dugaan rekayasa PKPU yang berlanjut dengan kepailitan, selanjutnya pemeriksaan dan putusan perkara TPPU dari Hakim Tingkat pertama sampai dengan tingkat banding.

Baca Juga: Kasus Gugatan Dugaan Wanprestasi Rizal Risjad, Bank Victoria Serahkan Sepenuhnya ke Kuasa Hukum

"Semuanya berpihak kepada kepentingan dari terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto, dengan adanya putusan perkara tindak pidana TPPU yang tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada yang Terhormat Bapak-Bapak sebagai pemangku kewenangan dalam Negara Republik Indonesia yang kami cintai ini, untuk memberikan putusan seadil-adilnya terhadap perkara Rianto Mukjanto Bin Mukjanto sebagai terdakwa TPPU yang saat ini masih dalam tingkat Kasasi," kata Saksono.

Baca Juga: Pemilu 2024 Momentum Wakil Rakyat untuk Lebih Memajukan Kaltara, ini Kata Mukhlis Ramlan

Selain itu, semua putusan penanganan perkara Pidana terdakwa Rianto Mukijanto, hanya memperhatikan kepentingan terdakwa belaka.

"Putusan hakim tingkat pertama dan banding jelas tanpa memberikan pertimbangan hukum tentang rasa keadilan yang dirasakan dan diderita oleh klien kami yang secara nyata menderita kerugian materiil sejumlah Rp. 15.127.676.000," jelasnya.

Adapun modus Rianto yakni menjanjikan serangkaian bujuk rayu untuk meyakinkan semua pihak untuk menjadi pemasok, pabrik juga digunakan sebagai alat untuk memproduksi barang yang diperoleh dengan niat untuk menipu karena tidak ada niat untuk membayar kepada pemasok, tetapi justru dihimpun dalam rekening yang berbeda untuk membeli barang untuk kepentingannya terdakwa sendiri.

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x