Danny Yulis Bikin Surat Terbuka, Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU

- 16 Februari 2024, 11:08 WIB
ILUSTRASI - Danny Yulis Bikin Surat Terbuka, Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU.
ILUSTRASI - Danny Yulis Bikin Surat Terbuka, Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU. /Pixabay /

"Bahwa dari fakta hukum di atas, telah terbukti adanya tindak pidana TPPU yang telah diadili dalam dua tingkatan peradilan yaitu Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Semarang), telah terbukti bahwa keduanya telah mengadili perkara pidana TPPU dengan tidak melaksanakan ketentuan undang-undang karena tidak memulihkan kerugian yang diderita oleh klien kami" katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Tanggal 12-18 Februari 2024 untuk Zodiak Pisces

Selain itu, kata dia, Rianto menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan, dengan melakukan transaksi penarikan tunai secara massif atas harta kekayaan hasil kejahatan yang ditempatkan di rekening lain serta mencampurkan dengan harta hasil usaha CV Samudera dan menggunakan harta kekayaan hasil kejahatan tersebut untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

"Bahwa dari peristiwa hukum diatas, ketidak mampuan CV. Samudera yang Direkturnya adalah Rianto Mukjanto, dapat diduga telah sengaja merekayasa keadaan pailit, yang didahului oleh PKPU. Samudera bukan perusahaan yang merugi tetapi sengaja dipailtkan dan pihak pembelinya pun bukan pengusaha yang mempunyai kemampuan financial untuk membayar harga budel pailit sampai senilai sekitar lima belas milyar rupiah , sehingga semuanya dari sejak pengajuan PKPU, kemudian terjadi Pailit dan selanjutnya penjualan budel pailit semuanya adalah rekayasa yang bertujuan untuk menghindarkan dari tagihan klien kami," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendi Rustandi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x